Profil » Detail

Tugas dan Fungsi Kasi Pelayanan Umum

-

PENJABARAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS

KEPALA SEKSI PELAYANAN UMUM

1. Kepala Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas pokok membantu Lurah dalam hal melaksanakan urusan dan pembinaan di              bidang pelayanan umum.

2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada poin 1 diatas, Kepala SeksiPelayanan Umum mempunyai fungsi:

    a. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Pelayan Umum;

    b. Pengkoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan  kegiatan pada Seksi Pelayanan Umum;

    c. Pelaksanaan kegiatan Seksi Pelayanan Umum;

3. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kepala Seksi Pelayanan Umum sebagaimana dimaksud dalam poin 1 dan 2 rincian tugas 

    sebagai berikut :

   a. Menyusun rencana program kegiatan Seksi Pelayanan Umum;

   b. Mengumpulkan dan mengkaji data dan informasi lainnya sebagai bahan perumusan kebijakan teknis yang berhubungan dengan         Pelayanan Umum; 

  c. Menyiapkan bahan pembinaan di bidang kemasyarakatan meliputi bimbingan mental, spiritual penyelenggara kesehatan,                    pendidikan, kebudayaan, ketahanan keluarga, bantuan dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan perempuan         serta pemudah olahraga:

 d. Melaksanakan administrasi pelayanan di bidang kemasyarakatan;

 e. Mengumpulkan mengolah dan menyajikan data di bidang kemasyarakatan dan pelayanan umum;

 f. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai dengan bidangnya;

 g. Melaksanakan pembinaan perizinan dan reklame di Kelurahan,

 h. Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat di bidang administrasi Nikah, Talak dan Cerai;

 i. Membantu pelaksanaan tugas-tugas yang berkaitan dengan pajak bumi dan bangunan dan menggerakkan masyarakat dalam             pelaksanaan pembayaran pajak bumi dan bangunan;

 j. Menginventarisir daerah-daerah rawan bencana alam;

k. Melakukan pembinaan dan pelatihan dalam penanggulangan bencana alam maupun kebakaran;

l. Melakukan koordinas dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas pokok dan fungsinya di fasilitas       pelayanan umum;

m. Melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum,

n. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan;

o. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan;

p. Melaksanakan tertib administrasi pelaksanaan tugas/kegiatan Seksi Pelayanan Umum,

q. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan;

 

 

---

Bagikan: