Profil » Detail

Tugas dan Fungsi Lurah

PENJABARAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS

LURAH

1. Lurah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat            ketenteraman dan ketertiban umum dan pembangunan dalam wilayah Kelurahan;

2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada poin 1 diatas Lurah mempunyai fungsi :

    a. Perumusan rencana dan kebijakan teknis urusan pemerintahan, pemberdayaan, masyarakat, ketentraman ketertiban umum dan         pembangunan;

    b. Pengkoordinasi dan pengarahan dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian. 

    c. Pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan peraturan Perundangan-undangan yang berlaku;

    d. Pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan operasional di lingkup tuganya;

3. Pelaksanaan tugas dan fungsi tugas Lurah sebagaimanadalam poin 1 dan 2 diatas dijabarkan dalam rincian tugas sebagai berikut :

    a. Merumuskan visi dan misi serta menetapkan Rencana Strategis (Restra) dan Rencana Kerja (Renja) Kelurahan;

    b. Merumuskan kebijakan teknis bidang pemerintahan Kelurahan;

    c. Mengkoordinasi dan mengarahkan dalam penyusunan program kerja tahunan;

    d. Mengkoordinir dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan pada sekretariat serta seksi-seksi;

    e. Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan bidang pemerintahan Kelurahan;

    f. Menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban, pembangunan dan               pemberdayaan masyarakat;

   g. Melaksanakan pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Kelurahan yang ada wilayahnya;

   h. Melaksanakan kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati;

   i. Mengoordinasikan dan melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat;

   j. Mengoordinasikan dan melaksanakan kegiatan dalam upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;

  k. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang undangan;

  l. Mengkoordinasi pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana pelayanan umum;

m. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kelurahan;

 n. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Kelurahan dan membina penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan di wilayah kerja             Kelurahan;

 o. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan                           pemerintahan Kelurahan;

 p. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan;

 q. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan;

 r. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Kelurahan

 s. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

-

Bagikan: