Tugas dan Fungsi Kasi Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial
PENJABARAN TUGAS POKOK FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
1. Kepala Seksi Pembangunan dan kesejahteraan Sosial mempunyai tugas pokok membantu Lurah dalam melakukan pembinaan dan pelaksanaan administrasi di bidang pemberdayaan masyarakat pembangunan dan kesejahteraan rakyat;
2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada point diatas, Kepala Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi
a. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial;
b. Pengkoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pelaksanaan kegiatan Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial;
3. Pelaksanaan tugas pokok Kesejahteraan Sosial sebagai dimaksud dalam poin 1 dan 2 dijabarkan dalam rincain tugas sebagai berikut:
a. Menyusun rencana program dan kegiatan Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan BUPATEN BANO Seksi Seksi Pembangunan dan Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial;
b. Mengumpulkan dan mengkaji disa dan informasi lainnya sebagai bahan perumusan sebagai bahan rumusan kebijakan yang berhubungan dengan Pembangunan dan Kesejahteran Sosial;
c. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyegaraan kegiatan organisasi kemasyarakatan dan lembaga masyarakat di tingkat Kelurahan,
d. Mengumpul, mengolah dan mengevaluasi data di bidang kesejahteraan masyarakat;
e. Melaksanakan koordinasi dalam instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat termasuk didalamnya, pembinaan organisasi masyarakat, keagamaan, kesehatan, pemberdayaan perempuan, kepemudaan, keluarga berencana dan pendidikan,
f. Memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesejahteraan masyarakat;
g. Melaksanakan administrasi kegiatan di bidang keagamaan kesehatan masyarakat, olahraga, kepemudaan, pramuka, PKK, kesenian, pendidikan umum, kebersihan dan lingkungan hidup;
h. Mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan perencanaan pembangunan lingkup Kelurahan dalam forum musyawarah pembangunan Kelurahan;
i. Melakukan penataan terhadap keseluruhan unit kerja pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat pembangunan dan Melakukan evaluasi terhadap kegiatan pemeberdayaan masyarakat, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kelurahan baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta;
k. Monitoring pelaksanaan pembangunan fisik saruna ekonomi, produksi, sanitasi dan penyediaan air bersih lingkungan pemukiman agar sesuai dengan tata ruang diKelurahan;
l. Menyelenggarakan administrasi pelaksanaan bantuan Kelurahan dan melakukan usaha serta menggerakkan masyarakat untuk meningkatkan gotong royong;
m. Melaksanakan administrasi dan pembinaan pada masyarakat di bidang perekonomian, pertanian, pembangunan industri, perdagangan;
n. Memberi petunjuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan;
o. Memberikan saran dan perumbangan kepada atasan sebagai bahan masukan;
p. Melaksanakan tertib administrasi pelaksanaan tugas/kegiatan Sekai Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial;
q. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.