Tugas dan Fugsi Kasi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum
Seksi Pemerintahan, Ketentraman, dan Ketertiban Umum
Tugas :
Membantu Camat dalam melaksanakan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dibidang pemerintahan, ketentraman, dan ketertiban umum di tingkat Kecamatan.
Rincian Tugas :
1. menyelenggarakan rapat koordinasi bidang pemerintahan;
2. melaksanakan tugas pembantuan di bidang pemerintahan;
3. menyusun dan melaporkan data monografi Kecamatan;
4. melaksanakan pembinaan dan penguatan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan;
5. menyelenggarakan forum penyelenggaraan pemerintahan tingkat Kecamatan;
6. melaksanakan penilaian Kelurahan di tingkat Kecamatan;
7. melaksanakan pengawasan perizinan di Kecamatan sesuai dengan kewenangan;
8. melaksanakan ketugasan keamanan kantor dan pengamanan barang inventaris kantor;
9. menerima, mencatat, dan memproses laporan kejadian yang berkaitan dengan ketentraman dan ketertiban umum dari masyarakat;
10. memberdayakan potensi perlindungan masyarakat di tingkat Kecamatan;
11. melaksanakan tugas pembantuan operasional yang berkaitan dengan:
a) penanggulangan bencana;
b) penertiban terhadap gelandangan, pengemis, dan penyandang masalah sosial lainnya;
c) penertiban dan pencegahan terhadap penyakit masyarakat; dan
d) melakukan pengamanan terhadap kejadian kebakaran, orang bunuh diri, kecelakaan, kematian yang tidak sewajarnya, dan penemuan mayat.
12. melaksanakan pengawasan dan tindakan pembinaan (non yustisia) terhadap ketaatan masyarakat untuk mematuhi Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, Keputusan Walikota dan peraturan perundang-undangan lainnya;
13. melaksanakan pembinaan dan pengawasan perizinan yang menjadi kewenangan Kecamatan;
14. melaksanakan pembinaan dan pengawasan ketentraman dan ketertiban lingkungan;
15. melaksanakan pengawasan dan memantau penyelenggaraan pertunjukan dan keramaian kampung;
16. melakukan pengamanan kegiatan insidentil dan hari besar di wilayah;
17. melaksanakan fasilitasi eksekusi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti;
18. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah serta instansi lainnya yang berkaitan dengan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan;
19. melaksanakan pembinaan dan kendali teknis operasional Polisi Pamong Praja yang bertugas di Kecamatan;
20. melaksanakan fasilitasi pembinaan dan pengawasan kegiatan Kelurahan bidang Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum